GURU DAN ENGEMBANGAN PROFESI

      

BAB I

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memberikan penanaman kepribadian yang dapat membawa anak didik kepada perubahan akhlak yang baik, sehingga diharapkan dengan pendidikan generasi muda sebagai penerus bangsa dapat melaksanakan tujuan pendidikan nasional sebagai cita-cita yang terkandung dalam pendidikan itu sendiri. Menurut John Dewey pendidikan adalah rekontruksi atau reorganisasi pengalaman yang menambah makna pengalaman, dan menambah kemampuan untuk mengarahkan pengalaman selanjutnya.[1]
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara”.[2] Pendidikan dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting sekali dalam pembentukan kepribadian sesuai dengan ajaran agama dan pembentukan generasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai bangsa dan negara. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut lembaga pendidikan harus memperhatikan dan mengutamakan pendidikan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Dalam dunia pendidikan guru sangat berperan penting dalam menentukan berhasil tidaknya proses pendidikan. Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan, sedangkan anak didik adalah subjek yang menerima pelajaran dari guru dan ilmu pengetahuan adalah alat bantu yang sangat penting dalam proses itu, sebab ilmu pengetahuan adalah subtansi proses belajar mengajar.[3] Hal ini berarti guru tidak cukup hanya mempunyai kemampuan membuat rumusan tujuan pengajaran tetapi harus menguasai bahan pelajaran sebelum mengajar.[4] Guru juga harus mempunyai kemampuan dasar, yaitu kemampuan menguasai bahan bidang studi dan kurikulum sekolah.[5] Dalam mengembangkan dunia pendidikan maka guru yang profesional sangat lah dibutuhkan, maka dari itu profesi keguruaan pada tiap guru harus di kembangkan. Dalam hal ini akan di bahas sedikit tentang pengertian guru pengertian profesi, dan bagaimana gembangankan  profesi guru. Namun demikian tulisan ini masih banyak kekurangan karena kurangnya engetahuan penulis sehingga penulis mengharapkan masukan, kritikan yang membangun.
  1. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian guru?
2.      Apa pengertian profesi ?
3.      Bagaimana mengembangkan profesi guru?











BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Guru
Guru adalah pendidik yang berada di lingkungan sekolah.[6] Guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan.[7] Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[8]
Sedangkan pengertian guru secara umum ialah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga siswa dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dengan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Dengan demikian, guru tidak hanya dikenal secara formal sebagai pendidik, pengajar, pelatih, dan pembimbing, tetapi juga sebagai social agent hired by society to help facilitate members of society who attend schools, atau agen sosial yang diminta oleh masyarakat untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang akan dan sedang di bangku sekolah.[9] Membicarakan guru maka tidak jauh dari perannya, peran dan fungsi Guru adalah sebagai berikut:
Peran dan Fungsi Guru
Guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan, antara kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Keempat kemampuan tersebut merupakan kemampuan integrative, antara yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Seseorang yang dapat mendidik, tetapi tidak memiliki kemampuan membimbing, mengajar, dan melatih, ia tidak dapat disebut sebagai guru yang paripurna. Selanjutnya, seseorang yang memiliki kemampuan mendidik, membimbing, dan melatih, tetapi ia tidak bisa mengajar dengan baik, dia juga tidak dapat disebut sebagai guru sebenarnya.[10]
Guru sering dicitrakan memiliki peran ganda yang dikenal sebagai EMASLIMDEF (educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator,motivator, dinamisator, evaluator, dan facilitator). EMASLIMDEF lebih merupakan peran kepala sekolah. Akan tetapi, dalam sekolah mikro di kelas, peran itu juga harus dimiliki oleh para guru.
a.       Educator, peran ini lebih tampak sebagai teladan bagi peserta didik, sehingga role model memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku, dan membentuk kepribadian peserta didik.
b.      Manager, pendidik memiliki peran untuk menegakkan ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati bersama di sekolah, memberikan rambu-rambu ketentuan agar tata tertib di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga sekolah.
c.       Administrator, melaksanakan administrasi sekolah, seperti mengisi buku presensi siswa, buku daftar nilai, buku rapor, administrasi kurikulum, administrasi penilaian dan sebagainya.
d.       Supervisor, memberi bimbingan dan pengawasan kepada peserta didik, memahami permasalahan yang dihadapi peserta didik, menemukan permasalahan yang terkait dengan proses pembelajaran, dan akhirnya memberikan jalan keluar pemecahan masalahnya.
e.       Leader, memberikan kebebasan secara bertanggung jawab kepada peserta didik (disiplin hidup).
f.       Inovator, seorang guru harus memiliki kemauan belajar yang cukup tinggi untuk menambah pengetahuan dan ketrampilannya sebagai guru.
g.      Motivator, meningkatkan semangat dan gairah belajar yang tinggi, siswa perlu memiliki motivasi yang tinggi, baik motivasi dalam dirinya sendiri (intrinsik) maupun dari luar (ekstrinsik), yang umumnya berasal dari gurunya sendiri.
h.      Dinamisator, memberikan dorongan kepada siswa dengan cara menciptakan suasana lingkungan belajar yang kondusif.
i.        Evaluator, menyusun instrumen penilaian, melaksanakan penilaian dalam berbagai bentuk dan jenis penilaian, menilai pekerjaan visual.
Facilitator, memberikan bantuan teknis, arahan, atau petunjuk kepada peserta didik.[11]
  1. Pengertian Profesi
Profesi menurut Kenneth Lynn yang dikutip oleh Nurdin (2004:121) adalah sebagai berikut: sebuah profesi adalah memberikan jasa dengan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara sistematik yang diformulasikan dan diterapkan untuk seorang klien. [12] Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) mengatakan bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam tertentu.[13] Dari pengertian-pengertian mengenai profesi tersebut di atas, berarti unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai ketrampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.
Hubungan antara profesi dengan kompetensi dijelaskan oleh Muhibin Syah (1995) dengan mengatakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu guru profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan ). Karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenagan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.[14]
  1. Pengembangan Profesi Guru
 Dalam menentukan angka kredit jabatan fungsional guru terdapat empat unsur pokok yang menentukan. Salah satu diantaranya adalah mengembangkan profesi guru. Bahkan dilihat dari bobotnya, pengembangan profesi guru ini memiliki nilai yang cukup tinggi.
Oleh sebab itu, unsur pengembangan profesional jabatan guru ini perlu mendapatkan perhatian yang serius, agar rekan guru tahu, paham dan kemudian mampu melakukan pengembangan profesi  jabatan guru secara mandiri. Unsur pengembangan profesi jabatan guru ini mengandung lima sub unsur pengembangan profesi yaitu:[15]
1.    Membuat karya tulis ilmiyah
2.    Menentukaan tehnologi tepat guna
3.    Memebuat media pembelajaran
4.    Menciptakan karya seni
5.    Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang sesungguhnya secara terus menerus termasuk kopetensi mengelola kelas. Di dalam UUD no. 74 tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembagan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifiksi S-1 dan D-IV dilakukan melaluhi pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan atau program pendidikan non kependidikan yang terakreditasi. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui sitem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yag dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru (PGG) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan profesi profesional.[16] Menurut Undang-Undang Nomor 14 Pasal 10 Tahun 2005, disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[17]
Kompetensi professional, merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan. Kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi sosial, merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi Pedagogik, meliputi: pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar.[18]
BAB III
KESIMPULAN
1.      Guru secara umum diartikan  seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator sehingga siswa dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dengan kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta.
2.      Profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam tertentu.
3.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru (PGG) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan profesi profesional.










DAFTAR PUSTAKA
Akhdinirwanto  Wakhid& Sayogyani Ayu Ida, Cara Mudah Mengembangkan Profesi Guru,Yogyakarta : AGUPENA, 2009.
Asmani Makmur Jamal, Tujuh Tips Cerdas dan Efektif Lulus sertifikasi Guru,  Jogyakarta: Diva Press, 2009.
Danim Sudarman, Profesionalisasi dan Etika Profesi  guru,Bandung: ALFABETA.
Djamarah Bahri Syaiful  , Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya: Usaha Nasional, 1994.
Dwi Siswoyo Dwi, Ilmu Pendidikan, Yogyakarta: UNY Press, 2008.
Hamalik Oemar, Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003.
Sanjaya Wina, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Siswoyo, Ilmu Pendidikan, Yogyakarta: UNY Press, 2008.
Suparlan, Menjadi Guru Efektif , Yogyakarta: Hikayat Publissing, 2005.
Tafsir Ahmad, Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam, Bandung: PT.  Rosda karya, 1992.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 14 Bab IV Pasal 10, Tahun 2005.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Nomor 14 Bab I Pasal I, Tahun 2005.
UU Sisdiknas, Pasal 1 Ayat 1 No. 20 Tahun 2003.




[1] Siswoyo, Ilmu Pendidikan (Yogyakarta: UNY Press, 2008), 18.
[2] UU Sisdiknas, Pasal 1 Ayat 1 No. 20 Tahun 2003.
[3] Syaiful Bahri Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru (Surabaya: Usaha Nasional, 1994), 66-67.
[4] Ahmad Tafsir, Metodik Khusus Pendidikan Agama Islam  (Bandung: PT.  Rosda karya, 1992), 21.
[5] Oemar Hamalik, Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem  (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003), 52.
[6] Dwi Siswoyo, Ilmu Pendidikan (Yogyakarta: UNY Press, 2008), 119.
[7] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), 274.
[8] Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Nomor 14 Bab I Pasal I, Tahun 2005.
   [9]Suparlan, Menjadi Guru Efektif  (Yogyakarta: Hikayat Publissing, 2005), 12-13.
[10] Ibid., 25.
[11] Ibid,. 29-32.
[12] Wakhid Akhdinirwanto & Ida Ayu Sayogyani, Cara Mudah Mengembangkan Profesi Guru, (Yogyakarta : AGUPENA, 2009), 13.
[13] Sudarman Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi  guru, (Bandung: ALFABETA, 2010), 56.
[14] Ibid., 56-57.
[15] Wakhid, Cara Mudah Mengembangkan Profesi, 13.
[16] Sudarwan, Profesionalisasi,18-19.
   [17] Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 14 Bab IV Pasal 10, Tahun 2005.
[18] Jamal Makmur Asmani, Tujuh Tips Cerdas dan Efektif Lulus sertifikasi Guru ( Jogyakarta: Diva Press, 2009), 39-42.
                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar