BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memberikan penanaman kepribadian
yang dapat membawa anak didik kepada perubahan akhlak yang baik, sehingga
diharapkan dengan pendidikan generasi muda sebagai penerus bangsa dapat melaksanakan
tujuan pendidikan nasional sebagai cita-cita yang terkandung dalam pendidikan
itu sendiri. Menurut John Dewey pendidikan adalah rekontruksi atau reorganisasi
pengalaman yang menambah makna pengalaman, dan menambah kemampuan untuk
mengarahkan pengalaman selanjutnya.[1]
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat bangsa dan negara”.[2] Pendidikan dalam hal ini memiliki peran yang sangat
penting sekali dalam pembentukan kepribadian sesuai dengan ajaran agama dan
pembentukan generasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut lembaga pendidikan harus memperhatikan dan
mengutamakan pendidikan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Dalam dunia pendidikan guru sangat berperan penting dalam menentukan
berhasil tidaknya proses pendidikan. Guru adalah orang yang memberikan ilmu
pengetahuan, sedangkan anak didik adalah subjek yang menerima pelajaran dari
guru dan ilmu pengetahuan adalah alat bantu yang sangat penting dalam proses
itu, sebab ilmu pengetahuan adalah subtansi proses belajar mengajar.[3] Hal ini berarti guru tidak cukup hanya mempunyai kemampuan membuat rumusan
tujuan pengajaran tetapi harus menguasai bahan pelajaran sebelum mengajar.[4] Guru juga harus mempunyai kemampuan dasar, yaitu kemampuan menguasai bahan
bidang studi dan kurikulum sekolah.[5] Dalam mengembangkan dunia pendidikan maka guru yang profesional sangat lah
dibutuhkan, maka dari itu profesi keguruaan pada tiap guru harus di kembangkan.
Dalam hal ini akan di bahas sedikit tentang pengertian guru pengertian profesi,
dan bagaimana gembangankan profesi guru.
Namun demikian tulisan ini masih banyak kekurangan karena kurangnya engetahuan
penulis sehingga penulis mengharapkan masukan, kritikan yang membangun.
- Rumusan Masalah
1. Apa pengertian guru?
2. Apa pengertian profesi ?
3. Bagaimana mengembangkan profesi guru?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Guru
Guru
adalah pendidik yang berada di lingkungan sekolah.[6]
Guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan kemampuan khusus hasil
proses pendidikan yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan keguruan.[7] Di
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.[8]
Sedangkan
pengertian guru secara umum ialah seseorang yang memiliki tugas sebagai
fasilitator sehingga siswa dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dengan
kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang
didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta. Dengan demikian,
guru tidak hanya dikenal secara formal sebagai pendidik, pengajar, pelatih, dan
pembimbing, tetapi juga sebagai social agent hired by society to help
facilitate members of society who attend schools, atau agen sosial yang
diminta oleh masyarakat untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang
akan dan sedang di bangku sekolah.[9] Membicarakan
guru maka tidak jauh dari perannya, peran dan fungsi Guru adalah sebagai
berikut:
Peran dan Fungsi Guru
Guru memiliki satu
kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan, antara kemampuan mendidik,
membimbing, mengajar, dan melatih. Keempat kemampuan tersebut merupakan
kemampuan integrative, antara yang satu dengan yang lain tidak dapat
dipisahkan. Seseorang yang dapat mendidik, tetapi tidak memiliki kemampuan
membimbing, mengajar, dan melatih, ia tidak dapat disebut sebagai guru yang
paripurna. Selanjutnya, seseorang yang memiliki kemampuan mendidik, membimbing,
dan melatih, tetapi ia tidak bisa mengajar dengan baik, dia juga tidak dapat
disebut sebagai guru sebenarnya.[10]
Guru
sering dicitrakan memiliki peran ganda yang dikenal sebagai EMASLIMDEF (educator,
manager, administrator, supervisor, leader, inovator,motivator,
dinamisator, evaluator, dan facilitator). EMASLIMDEF lebih merupakan peran
kepala sekolah. Akan tetapi, dalam sekolah mikro di kelas, peran itu juga harus
dimiliki oleh para guru.
a. Educator, peran ini lebih
tampak sebagai teladan bagi peserta didik, sehingga role model
memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku, dan membentuk kepribadian peserta
didik.
b. Manager, pendidik memiliki
peran untuk menegakkan ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati bersama
di sekolah, memberikan rambu-rambu ketentuan agar tata tertib di sekolah dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga sekolah.
c. Administrator, melaksanakan
administrasi sekolah, seperti mengisi buku presensi siswa, buku daftar nilai,
buku rapor, administrasi kurikulum, administrasi penilaian dan sebagainya.
d. Supervisor, memberi bimbingan dan
pengawasan kepada peserta didik, memahami permasalahan yang dihadapi peserta
didik, menemukan permasalahan yang terkait dengan proses pembelajaran, dan
akhirnya memberikan jalan keluar pemecahan masalahnya.
e. Leader, memberikan kebebasan
secara bertanggung jawab kepada peserta didik (disiplin hidup).
f. Inovator, seorang guru harus
memiliki kemauan belajar yang cukup tinggi untuk menambah pengetahuan dan
ketrampilannya sebagai guru.
g. Motivator, meningkatkan
semangat dan gairah belajar yang tinggi, siswa perlu memiliki motivasi yang
tinggi, baik motivasi dalam dirinya sendiri (intrinsik) maupun dari luar
(ekstrinsik), yang umumnya berasal dari gurunya sendiri.
h. Dinamisator,
memberikan
dorongan kepada siswa dengan cara menciptakan suasana lingkungan belajar yang
kondusif.
i.
Evaluator, menyusun instrumen
penilaian, melaksanakan penilaian dalam berbagai bentuk dan jenis penilaian,
menilai pekerjaan visual.
- Pengertian Profesi
Profesi menurut Kenneth Lynn yang dikutip oleh Nurdin
(2004:121) adalah sebagai berikut: sebuah profesi adalah memberikan jasa dengan
berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipahami oleh orang tertentu secara
sistematik yang diformulasikan dan diterapkan untuk seorang klien. [12]
Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (1966) mengatakan bahwa profesi adalah
sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh
melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai
ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain,
dengan memperoleh upah atau gaji dalam tertentu.[13]
Dari pengertian-pengertian mengenai profesi tersebut di atas, berarti unsur
terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai
ketrampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas
mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien.
Hubungan antara profesi dengan kompetensi dijelaskan oleh
Muhibin Syah (1995) dengan mengatakan pengertian dasar kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme
yaitu guru profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan ). Karena itu
kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenagan
guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.[14]
- Pengembangan Profesi Guru
Dalam menentukan angka kredit jabatan fungsional guru
terdapat empat unsur pokok yang menentukan. Salah satu diantaranya adalah
mengembangkan profesi guru. Bahkan dilihat dari bobotnya, pengembangan profesi
guru ini memiliki nilai yang cukup tinggi.
Oleh sebab itu, unsur pengembangan profesional jabatan
guru ini perlu mendapatkan perhatian yang serius, agar rekan guru tahu, paham
dan kemudian mampu melakukan pengembangan profesi jabatan guru secara mandiri. Unsur
pengembangan profesi jabatan guru ini mengandung lima sub unsur pengembangan
profesi yaitu:[15]
1.
Membuat karya tulis ilmiyah
2.
Menentukaan tehnologi tepat guna
3.
Memebuat media pembelajaran
4.
Menciptakan karya seni
5.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
Untuk memenuhi kriteria profesional itu, guru harus
menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat profesional yang
sesungguhnya secara terus menerus termasuk kopetensi mengelola kelas. Di dalam
UUD no. 74 tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembagan kompetensi
guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan
peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifiksi S-1
dan D-IV dilakukan melaluhi pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV
pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga
kependidikan dan atau program pendidikan non kependidikan yang terakreditasi.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui sitem pembinaan dan
pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yag dikaitkan dengan perolehan
angka kredit jabatan profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru (PGG) meliputi
pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
profesi profesional.[16]
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Pasal 10 Tahun 2005, disebutkan bahwa kompetensi guru
meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[17]
Kompetensi
professional, merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuan. Kompetensi kepribadian, merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi sosial, merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi Pedagogik, meliputi: pemahaman terhadap
peserta didik, perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan
perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar.[18]
BAB III
KESIMPULAN
1.
Guru secara umum diartikan seseorang yang memiliki tugas sebagai
fasilitator sehingga siswa dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dengan
kemampuannya secara optimal, melalui lembaga pendidikan sekolah, baik yang
didirikan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat atau swasta.
2.
Profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus,
yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk
menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada
orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam tertentu.
3.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru (PGG) meliputi pembinaan kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan profesi profesional.
DAFTAR PUSTAKA
Akhdinirwanto
Wakhid& Sayogyani Ayu Ida, Cara Mudah Mengembangkan Profesi Guru,Yogyakarta
: AGUPENA, 2009.
Asmani Makmur Jamal, Tujuh Tips Cerdas dan Efektif Lulus sertifikasi Guru, Jogyakarta: Diva Press, 2009.
Danim Sudarman, Profesionalisasi dan Etika
Profesi guru,Bandung: ALFABETA.
Djamarah Bahri
Syaiful , Prestasi Belajar dan
Kompetensi Guru, Surabaya: Usaha Nasional, 1994.
Dwi Siswoyo Dwi,
Ilmu Pendidikan, Yogyakarta:
UNY Press, 2008.
Hamalik Oemar, Perencanaan
Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem, Jakarta: PT. Bumi Aksara,
2003.
Sanjaya Wina,
Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta:
Prenada Media Group, 2008.
Siswoyo, Ilmu Pendidikan, Yogyakarta: UNY Press,
2008.
Suparlan,
Menjadi Guru Efektif , Yogyakarta:
Hikayat Publissing, 2005.
Tafsir Ahmad, Metodik
Khusus Pendidikan Agama Islam, Bandung: PT. Rosda
karya, 1992.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 14 Bab
IV Pasal 10, Tahun 2005.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Nomor 14
Bab I Pasal I, Tahun 2005.
UU Sisdiknas, Pasal 1 Ayat 1 No. 20 Tahun 2003.
[1] Siswoyo, Ilmu
Pendidikan (Yogyakarta: UNY Press, 2008), 18.
[2] UU Sisdiknas, Pasal
1 Ayat 1 No. 20 Tahun 2003.
[3] Syaiful Bahri
Djamarah, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru (Surabaya: Usaha
Nasional, 1994), 66-67.
[5]
Oemar Hamalik, Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003), 52.
[6] Dwi Siswoyo, Ilmu
Pendidikan (Yogyakarta: UNY Press, 2008), 119.
[7] Wina Sanjaya, Kurikulum
dan Pembelajaran (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), 274.
[8] Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, Nomor 14 Bab I Pasal I, Tahun 2005.
[12] Wakhid
Akhdinirwanto & Ida Ayu Sayogyani, Cara Mudah Mengembangkan Profesi
Guru, (Yogyakarta : AGUPENA, 2009), 13.
[18] Jamal Makmur Asmani,
Tujuh Tips Cerdas dan Efektif Lulus sertifikasi Guru ( Jogyakarta: Diva
Press, 2009), 39-42.